Tim Opsnal Polres Samosir Kemabil Amankan 1 Orang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah 16 Tahun, ke Tiganya Terancaman Hukuman Diatas 5 Tahun

    Tim Opsnal Polres Samosir Kemabil Amankan 1 Orang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah 16 Tahun, ke Tiganya Terancaman Hukuman Diatas 5 Tahun
    R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun

    SAMOSIR-Tim opsnal polres Samosir berhasil meringkus R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun dari sebuah angkutan umum di Simpang empat Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, (Selasa 12/09/2023) sekira pukul 21.00 Wib

    "Sebelumnya terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun tersebut sempat melarikan diri ke Medan dan pelaku ditangkap ketika hendak pulang ke Samosir, ”ujar Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Rabu (13/09/2023)

    Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa berdasarkan penyelidikan awal, pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun sedang berada di Kota Medan kemudian Tim opsnal polres Samosir berangkat untuk melakukan penangkapan.

    Namun sesampainya dijalan, Tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku R Simanihuruk sedang bergerak menuju Samosir dengan menaiki angkutan umum jurusan Medan-Samosir dan berdasarkan jejak digital handphone android miliknya menunjukkan pelaku sudah mendekati Samosir, ”tulis AKP Natar Sibarani

    AKP Natar Sibarani juga menjelaskan, R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun mengakui perbuatannya dan telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dengan korban berinisial NNS dengan cara memaksa sambil mengancam

    Dikatakan pelaku, seingatnya sudah empat kali melakukan persetubuhan. Korban juga pernah menolak disetubuhi namun pelaku mengancam dengan video persetubuhan mereka akan disebar apabila korban NNS tidak mau disetubuhi, ”kata pelaku saat diperiksa polisi

    "Atas perbuatannya, R Simanihuruk bersama dua temannya Z Sinaga dan TT Sinaga yang sudah terlebih dahulu diamankan Tim opsnal polres Samosir dijerat dengan Pasal 81 undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana di ubah dengan undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman diatas dari 5 tahun penjara, ”tulis AKP Natar Sibarani. (Karmel)

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Samosir Ingatkan Aparatur Sipl Negara...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Pelantikan PGPI Kabupaten Samosir,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Wakil Bupati Samosir Sambut Kunjungan TP. PKK Pemprovsu di Desa Lumban Suhisuhi Toruan
    Terima Kunjungan Kerja KP2KP Sumut, Pemkab Samosir Siap Sediakan Lahan Pembangunan Kantor KPP Pratama
    Rayakan Tahun Baru 2024, Bupati Samosir dan Wakil Bupati Gelar Open House dan Ramah Tamah
    Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD, Wakil Bupati Samosir: Perjuangkan Aspirasi Rakyat
    GM PT ASDP Hadiri Rakor Penerapan Tiket Online, Kapolres Samosir: Wisatawan Terbantu Pemberlakuan Sistim Elektronik
    Wakil Bupati Samosir Sambut Kunjungan TP. PKK Pemprovsu di Desa Lumban Suhisuhi Toruan
    Rayakan Tahun Baru 2024, Bupati Samosir dan Wakil Bupati Gelar Open House dan Ramah Tamah
    Sambut Rangkaian HUT Bhayangkara yang ke-77,  Bupati Samosir Ikuti Senam Bersama Forkopinda
    Hadiri Peresmian Gedung Bolon Gereja HKBP Pangururan, Bupati Samosir Ajak Jemaat Meningkatkan Iman
    Dinas Pendidikan Samosir Buka Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama dengan Empat Jalur
    Raih WTP 7 Kali Berturut-Turut, Bupati Samosir: Raihan Diharapkan Bawa Kebaikan dan Kesejahteraan Warga
    Ngantor di Desa Rianiate, Parmonangan, Hutanamora dan Kelurahan Pintusona, Bupati Samosir Disambut Antusias Masyarakat
    Pemkab Samosir Terima Bantuan Bibit Tanaman Untuk Penahan Longsor Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut
    Jawab Keluhan Wisatawan, Pemerintah Samosir Dukung Penerapan Tiket Online di Lintasan Simanindo-Tigaras
    Hari ke-2 Pelaksanaan Musrenbang RKPD 2025 di Kecamatan Palipi Tetapkan 4 Skala Prioritas Pembangunan

    Ikuti Kami